Membedah Narasi Kesehatan KDM: Antara Sentimen Lokal dan Esensi Gotong Royong Nasional

Berita98 Dilihat

Dengan menunda pembayaran utang iuran JKN Rp.290 miliar maka KDM menunda kewajiban bergotongroyongnya untuk pembiayaan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Tunggakan Iuran JKN Rp 290 miliar, bila dibayarkan, akan memudahkan BPJS Kesehatan membiayai seluruh pasien JKN yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Memang KDM sebagai pemimpin daerah bertanggungjawab mensejahterakan warganya, namun pola mensejahterakannya tersebut harus didasarkan pada regulasi yang mengaturnya, seperti UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Bila ada warga Jawa Barat yang miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN maka KDM sebagai kepala daerah wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN-nya.

Bagi masyarakat Jawa Barat yang mampu, juga diwajibkan ikut program JKN dengan membiayai sendiri iurannya, atau membayar bersama dengan pemberi kerja bila sebagai karyawan.

Komentar