Bila tidak mau mendaftar atau tidak didaftarkan pemberi kerjanya maka KDM sebagai kepala daerah bisa memberikan sanksi tidak dapat layanan publik bagi warganya yang tidak mau bergotong royong menjadi peserta JKN.
Dengan kepesertaan aktif bila warga sakit atau membutuhkan layanan preventif kesehatan maka BPJS Kesehatan akan membiayai layanannya tersebut. Demikian juga, bila ada warga Jawa Barat yang kebetulan sakit di luar wilayah Jawa Barat maka warga tersebut bisa dilayani di fasilitas kesehatan yang ada di luar wilayah Jawa Barat, sesuai prinsip Portabilitas.
Jadi lebih luas layanan JKN dibandingkan sekadar RS di wilayah Jawa Barat dan sekitar Jakarta.Untuk memastikan iuran JKN yang dibayarkan APBN dan APBD Jawa Barat tepat sasaran maka KDM harus memastikan proses pemutakhiran data orang miskin dan tidak mampu di Jawa Barat benar-benar dilakukan secara obyektif dengan melakukan verifikasi langsung ke rumah tangga.
Dan bila ada warga yang sudah mampu ingin dinonaktifkan PBI JKN atau kepesertaan yang dibiayai APBD Jawa Barat maka harus diberikan jeda waktu minimal 1 bulan antara pemberitahuan dengan eksekusi penonaktifannya, guna memberikan kesempatan bagi warga berpindah kepesertaan ke mandiri.
Dari aspek filosofis berbangsa bernegara, dari aspek yuridis, dan dari aspek sosiologis, seharusnya KDM memilih ikut bergotong royong di program JKN dengan membayarkan utang iuran JKN Rp.290 miliar ke BPJS Kesehatan. Lalu memastikan kepesertaan aktif seluruh warga Jawa Barat di program JKN.











Komentar