Resmi! Mendagri Berlakukan WFH ASN Daerah Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

Pemerintahan118 Dilihat

BeTimes.id– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan kebijakan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Kebijakan strategis ini mulai diberlakukan secara efektif per 1 April 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN daerah.

Melalui kebijakan ini, ASN daerah diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan.“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito Karnavian dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).

Dorong Digitalisasi dan Budaya Kerja BaruMendagri menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemberian fleksibilitas, melainkan upaya sistematis untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Langkah ini diharapkan mampu mengakselerasi digitalisasi layanan pemerintahan di tingkat daerah.Tito menilai, keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) selama masa pandemi COVID-19 menjadi bukti bahwa birokrasi daerah siap menjalankan pola kerja hibrida.

Komentar