Bersaksi di Sidang LNG, Amien Sunaryadi Kritik Penanganan Korupsi yang Abaikan Mens Rea

Hukum63 Dilihat

BeTimes.id– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Dalam kesaksiannya, Amien menekankan bahwa penerapan pasal kerugian keuangan negara harus dibarengi dengan pembuktian adanya mens rea atau niat jahat.​Amien memberikan keterangan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/4), untuk terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.​

Kritik Terhadap Penerapan Pasal Kerugian NegaraKuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, awalnya mempertanyakan motivasi Amien bersedia hadir sebagai ahli tanpa bayaran.

Amien menjelaskan bahwa langkahnya didorong oleh keresahan melihat pola penanganan perkara korupsi yang dinilainya keliru.​”Urusan pemberantasan korupsi adalah ketelatenan saya. Saya melihat sejumlah perkara penanganannya salah karena menggunakan pasal merugikan keuangan negara tanpa membuktikan mens rea-nya,” ujar Amien di hadapan majelis hakim.​

Amien mengungkapkan bahwa pandangan serupa juga telah ia sampaikan dalam persidangan kasus ASDP dengan terdakwa Ira Puspadewi, serta dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia bahkan sempat mengusulkan pencabutan pasal tersebut di MK karena dianggap sering disalahgunakan lintas era kepemimpinan nasional.​Dugaan ‘Gap’ Pemahaman di Internal KPK Amien berharap aparat penegak hukum, khususnya KPK, kembali mengacu pada konsep hukum pidana internasional yang mengedepankan niat jahat.

Ia bahkan menyinggung adanya perbedaan pandangan antara pimpinan KPK saat ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).​”Akhir tahun lalu, saya menjadi narasumber bersama Wakil Ketua KPK, Pak Fitroh Rohcahyanto. Beliau menyatakan korupsi harus ada mens rea-nya. Namun, dalam dakwaan ini saya melihat mens rea tidak dicari. Sepertinya ada gap pemahaman antara penuntut umum dengan pimpinan KPK,” tuturnya.​

Bukan Membela Terdakwa, Tapi Membela ProsedurMenutup keterangannya, Amien menegaskan kehadirannya di persidangan bukan bertujuan untuk membela terdakwa secara personal, melainkan demi integritas sistem hukum di Indonesia.

​”Saya datang ke sini bukan membela terdakwa korupsi. Saya ingin pemberantasan korupsi dilakukan secara benar agar KPK bisa lebih efektif. Penggunaan pasal kerugian negara harus memenuhi unsur actus reus dan mens rea secara beriringan,” pungkas Amien. (ralian)

Komentar