Pemerintah Kota Bekasi Akui Kirim Surat Penundaan SKB Tiga Menteri Terkait Oknum PNS Koruptor

Hukum631 Dilihat

BeTimes.id – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi Wahyudin, mengakui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyampaikan surat penundaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, untuk pemecatan tidak hormat oknum PNS mantan koruptor.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait penundaan SKB tersebut. Hal ini disampaikan Kabag Hukum Pemkot Bekasi Wahyudin kepada bekasitimes.id, Rabu (23/1).

“Pemkot Bekasi tanggal 28 Desember 2018 sudah menyampaikan surat pertama untuk Mendagri, kedua Menpan RI dan BKN, terkait penundaan SKB itu,” kata Wahyudin, diruang kerjanya.

Dalam surat penundaan tersebut kata Wahyudin, alasannya adanya uji materiil yang dilakukan Lembaga Konsultasi Bagian Hukum (LKBH) Korpri.

Selain itu lanjutnya, adanya gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan objek sengketa SKB tiga menteri.

“Kami menunda SKB tiga menteri tersebut sambil menghormati keputusan judicial review dan gugatan PTUN. Sehingga kami mohon arahan lebih lanjut,” katanya.

Disinggung SKB pemecatan terhadap PNS mantan koruptor itu bersifat memaksa tidak boleh menunda mengingat perintah undang-undang, Wahyudin seperti berkelit.

“Ini bagian dari produk hukum, ia kita hormati. Tapi kita menjunjung tinggi terhadap upaya hukum yang dilakukan teman teman ASN,” kelitnya.

Wahyudin mengklaim jika sudah ada keputusan yang dikeluarkan oleh gugatan PTUN dan judicial review jajarannya akan melaksanakannya.

“Sehingga nanti begitu keluar putusan dan isinya harus dilaksanakan memang pasti kita langsung laksanakan,” tutupnya. (tgm)

Komentar