Terkait SKB Tiga Menteri, Pendiri YLBH Bekasi Mengancam Akan Membawa Persoalan Tersebut Keranah Hukum

Hukum470 Dilihat

BeTimes.id – Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bekasi Ferdinand Montororing, mengancam akan membawa persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang tidak dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, ke lembaga peradilan.

Alasannya, apabila Walikota Bekasi Rahmat Effendi tetap melindungi oknum PNS mantan koruptor yang sudah dipidana untuk tidak dipecat. Hal ini disampaikan Ferdinand Montororing kepada bekasitimes.id, Rabu (23/1).

Pemecatan terhadap oknum PNS mantan koruptor itu kata dia, bersifat memaksa tidak boleh menunda. Apalagi SKB itu ditujukan kepada instansi pemerintah dan Walikota Bekasi (Rahmat Effendi) sebagai penyelenggara negara harus melaksanaka perintah Undang-Undang (UU).

Menurutnya, kepala Inspektorat Kota Bekasi dalam memberikan statement kepada wartawan seperti tidak mengerti hukum.

Karena, lanjut dia, SKB tiga menteri itu tetap berlaku sah sebelum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah daerah harus melaksanakan.

“SKB itu bersifat regeling (peraturan) jadi tidak ada urusan sama gugatan di PTUN,” kata Ferdinand, yang juga dosen disalah satu di perguruan tinggi swasta Jakarta

Ferdinand juga menyarankan agar kepala Inspektorat Kota Bekasi jika tidak mengerti hukum sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum, bukan memberikan statement yang membuat masyarakat bingung.

“Kepala Inspektorat harus banyak berkonsultasi dengan ahli hukum. Atau jangan-jangan dia tahu, namun malah dia tak mau tahu,” jelas dosen Hukum Administrasi Negara (HAN) tersebut.

Bagaimana bisa dikatakan kata Ferdinand, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pro anti korupsi, sedang perintah UU tidak dilaksanakan.

“Pemerintah harus melaksanakan aturan hukum, seperti yang tertulis dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas KKN,” tegasnya. (tgm)

Komentar