Terkait Kasus Anak, Kuasa Hukum: Minta Pelaku Segera Ditahan

Hukum581 Dilihat

BeTimes.id – Laporan persetubuhan anak dibawah umur CP (17) di Polres Metro Bekasi Kota dipertanyakan keseriusan unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pasalnya, ada dugaan kasus yang ditangani unit PPA Polres Metro Bekasi Kota seperti jalan ditempat. Hal ini disampaikan kuasa hukum (CP) Donal Parningotan kepada bekasitimes.id, Kamis (24/1).

Menurut Donal, kasus yang menerpa kliennya seperti tidak ada perkembangan dan seakan jalan ditempat.

Selain itu kata Donal, diduga unit penyidik PPA tidak kooperatif dalam memberitahukan perkembang kasus tersebut.

Donal mengancam jika penyidik tidak profesional dalam laporan tersebut, dirinya tidak segan-segan untuk melaporkan persoalan ini kepihak Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kita minta penyidik PPA profesional dalam menangani kasus klien kami. Dan kita minta penyidik pro aktif dalam melaporkan perkembangan kasus tersebut,” kata Donal.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjut dia, baru yang keempat kali kuasa hukum dihubungi penyidik.

“Selamat ini SP2HP yang diberikan oleh penyidik harus kita terus yang menanyakan perkembangannya,” jelasnya.

Dirinya juga meminta penyidik PPA agar pelaku segera ditahan. Alasannya, pelaku melakukan perbuatannya sudah berulangkali.

“Kita minta pelaku harus ditahan, karena perbuatannya sudah berulangkali dilakukan kepada klien kami. Walaupun faktanya hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Tempat terpisah Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Indarto, mengakui kasus anak CP (17) sudah naik status terlapor dari saksi kini menjadi tersangka.

“Sudah naik tersangka tinggal menunggu keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor pada hari Sabtu,” kata Indarto ketika dihubungi. (tgm)

Komentar