SKB Tiga Menteri Belum Dilaksanakan, Walikota Bekasi Diminta Menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi

Hukum485 Dilihat

BeTimes.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mempertanyakan keseriusan Walikota Bekasi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di jajarannya.

Pasalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam pemecatan oknum PNS koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap, hingga kini belum juga dilaksanakan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro kepada bekasitimes.id, Kamis (24/1).

Menurutnya, Walikota Bekasi mau tidak mau harus melaksanakan secara konsisten SKB tiga menteri tersebut. Bahkan harus maju menjadi garda paling depan dalam pemberantasan korupsi.

“Kita kemarin sudah melihat dihari anti korupsi sedunia kedatangan ketua KPK di Kota Bekasi. Bahwa Kota Bekasi akan menjadi percontohan komitmen dalam pemberantasan korupsi,” sindir politisi PKS tersebut.

Choiruman menjelaskan segera memanggil Walikota Bekasi melalui ketua DPRD, untuk dimintai keterangan terkait SKB tiga menteri yang belum dilaksanakan olehnya.

“Mengingat batas waktu yang diberikan SKB tiga menteri sampai bulan Desember 2018, kita akan memanggil atau mengundang Walikota Bekasi melalui ketua DPRD. Sesungguhnya ini cukup prihatin,” katanya.

SKB tiga menteri sudah mengikat pemerintah daerah. Dan bukan urusan pemerintahan daerah lagi, jika ada upaya hukum yang dilakukan para pihak.

“Eksekutif sebagai lembaga dalam SKB tiga menteri itu dan mengikat untuk mereka. Sehingga konsekuensi hukumnya kembali kepusat, sebab ASN milik pusat,” tegasnya.

Dalam SKB tiga menteri tersebut sanksi bisa diberikan juga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jangan sampai karena ada ASN yang mempunyai kedekatan, tapi hingga kini belum juga dilaksanakan itu bagian daripada individual,” tuturnya. (tgm)

Komentar