Sidang Militer Pembunuhan Kacab BUMN, Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan 17 Saksi

Hukum666 Dilihat

“Masa penahanan berakhir 7 Juni, sehingga sebelum tanggal tersebut perkara ini harus sudah diputus. Kita hanya punya waktu beberapa minggu, jadi persidangan perlu dipercepat,” tegas Fredy.

Dakwaan BerlapisSebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa ketiga oknum TNI tersebut dengan pasal pembunuhan berencana.

Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dakwaan primer pembunuhan berencana, Oditur juga menyusun dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) dan dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 333 KUHP).

Khusus untuk terdakwa Serka Muhammad Nasir, Oditur menambahkan dakwaan mengenai upaya menyembunyikan kematian seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP. (ralian)

Komentar