Kadisdik: Perda Perlindungan Guru dan Tendik Ciptakan Rasa Aman dalam Dunia Pendidikan

Uncategorized48 Dilihat

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman


BeTimes.id– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Bekasi atas inisiatif penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik).

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pendidik saat menjalankan tugas di satuan pendidikan.

Imam mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif DPRD karena kebutuhan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan memang sangat mendesak. Ketika perda tersebut telah diparipurnakan dan masuk dalam tahapan pembahasan serius, hal itu menunjukkan adanya kebutuhan nyata di lapangan agar guru merasa terlindungi secara hukum dan psikologis.

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang mempunyai inisiatif membuat perda perlindungan guru dan tenaga kependidikan,” ujar Imam dikantornya pada Selasa (28/04/2026).

Menurutnya, keberadaan Perda ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus rasa terlindungi bagi para guru dalam menjalankan tugas mendidik peserta didik di sekolah masing-masing. Guru tidak perlu ragu selama bekerja sesuai aturan yang berlaku, karena perlindungan ini akan memperkuat rasa aman dan nyaman bagi tenaga pendidik yang berikhtiar menghadirkan pendidikan bermutu.

“Kuncinya adalah bekerja sesuai dengan ketentuan dan tidak perlu ragu dalam melaksanakan tugas-tugas mendampingi anak peserta didik yang ada di satuan pendidikan masing-masing,” katanya.

Terkait implementasi di lapangan, Imam menegaskan bahwa Perda ini nantinya akan saling melengkapi dengan aturan yang sudah ada, termasuk Permendikdasmen sebagai payung hukum nasional. Turunan dari regulasi tersebut akan mengarah pada pembentukan Satgas, sementara perda daerah akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar seluruh kebijakan berjalan seiring dan tidak saling bertentangan.

“Baik nanti turunan dari Permendikdasmen itu adalah pembentukan satgas. Nah nanti Perda pun turunannya akan ada Perbup dan sebagainya. Itu mungkin saling melengkapi, saling menguatkan produk yang satu dengan produk yang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan efektif Perda akan mengikuti ketentuan setelah perda resmi ditetapkan, termasuk tenggat waktu penyusunan Perbup sebagai aturan teknis. Ia juga berharap perda tersebut dapat mengakomodasi seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk sekolah di bawah kewenangan provinsi seperti SMA dan SMK.

“Perda itu kan peraturan daerah, mudah-mudahan perda itu juga bisa mengakomodir guru dan tenaga pendidikan yang sedang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Imam, perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah berjalan melalui layanan Dinas Pendidikan, termasuk kolaborasi dengan PGRI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI dalam pendampingan kasus yang menimpa tenaga pendidik. Setiap aduan yang masuk selalu ditindaklanjuti dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait secara objektif.

“Sebenarnya ini sudah jalan, berkaitan dengan layanan yang diberikan oleh bidang pendidikan terhadap guru. Di situ ada peran serta juga PGRI dengan lembaga bantuan hukumnya, pendampingan terhadap guru-guru yang sedang melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Ia memastikan Dinas Pendidikan akan terus mendampingi guru bersama LBH PGRI agar proses pendidikan berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Menurutnya, seluruh upaya tersebut merupakan niat baik bersama untuk menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kami akan terus mendampingi, berkolaborasi bersama LBH PGRI. Pada intinya, ini adalah niat baik untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, sehingga pendidikan bermutu untuk semua bisa dihadirkan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (*)

Komentar