BeTimes.id– Di lorong-lorong kokoh Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5) siang, udara terasa sedikit lebih pasti. Pramono Anung melangkah dengan gestur seorang pria yang baru saja mendapatkan kembali “akta tanah” yang sah atas rumah yang ia pimpin.
Baginya, hiruk-pukuk kepindahan ibu kota ke Kalimantan Timur bukan berarti Jakarta kehilangan mahkotanya begitu saja. Sehari sebelumnya, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi yang hening, ketukan palu Ketua MK Suhartoyo memberikan napas legal bagi kota ini.
Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan satu hal sebelum pena Presiden menorehkan tanda tangan di atas Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan, Jakarta tetaplah sang pemegang takhta Ibu Kota Negara.
Ketukan Palu di Tengah Ketidakpastian
Gugatan yang sempat memicu diskursus publik itu muncul dari rasa cemas. Ada kekhawatiran tentang “ruang kosong” atau kekosongan status konstitusional yang bisa membuat kebijakan administratif Jakarta goyah.
Antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta, seolah ada benang yang kusut. Namun, MK memilih untuk meluruskan benang tersebut. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo tegas.










Komentar