Jejak Culas di Balik Kontainer Tak Bertuan, KPK Endus Aroma Perintangan Penyidikan di Skandal Bea Cukai

Hukum40 Dilihat

Misteri Kontainer Tak Bertuan di Tanjung Emas

Operasi berlanjut pada Selasa (12/5) di Pelabuhan Tanjung Emas. Di sana, penyidik melakukan tindakan represif dengan membongkar paksa sebuah kontainer yang telah mendekam lebih dari 30 hari tanpa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kontainer tersebut diduga kuat milik importir yang memiliki afiliasi erat dengan PT Blueray Cargo. Saat segel dibuka, penyidik menemukan ribuan unit suku cadang kendaraan (sparepart) yang masuk dalam daftar barang dilarang atau dibatasi (Lartas) impor.

KPK mensinyalir modus “mendiamkan” kontainer ini merupakan taktik untuk menghindari deteksi hukum atau menunggu waktu yang tepat untuk dikeluarkan secara ilegal. “Kami akan mengklarifikasi temuan ini kepada pihak Blueray, perusahaan forwarder, hingga internal Ditjen Bea Cukai,” tambah Budi.

Anatomi Suap Rp 61 Miliar

Kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangkan (OTT) yang mengungkap praktik suap masif untuk memuluskan jalannya barang-barang impor ke tanah air. Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Data Barang Bukti yang Disita KPK:
Penyidik berhasil mengamankan aset dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari mata Uang Asing: SGD 1,48 juta; USD 182.900; JPY 55.000, logam Mulia: Dua klaster emas seberat 2,5 kg dan 2,8 kg (Total estimasi Rp 15,7 miliar), Uang tunai Rp 1,89 miliar dan jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Komentar