Malam Kelam di Tamansari, Ketika Kata ‘Seventeen’ Menjadi Komoditas

Opini51 Dilihat

“Kami tentu sangat prihatin dan mengecam keras apabila benar terdapat praktik eksploitasi maupun prostitusi anak di kawasan Lokasari. Informasi yang viral ini tidak boleh dianggap angin lalu,” tegas Rany kepada wartawan, Selasa (26/5).

Rany mengingatkan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata. Ia menegaskan bahwa jika benar ada anak-anak yang terjerumus di Lokasari, mereka harus diposisikan sebagai korban yang wajib dilindungi, dipulihkan psikologisnya, dan didampingi secara hukum bukan justru dikriminalisasi.

Rany juga mencium adanya potensi pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu di lapangan.

“Kami meminta aparat kepolisian bergerak cepat, transparan, dan tegas membongkar jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada unsur pembiaran atau backing di lapangan,” lanjutnya, sembari meminta pemda memperketat patroli di tempat hiburan dan penginapan.

Senada dengan Rany, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyebut eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Aris mendesak agar polisi tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan atau “kaki tangan” saja.

Komentar