Saling Silang di Balik Usul Sipil Masuk Polri, Ego Sektoral atau Reformasi Institusi?

Nasional151 Dilihat

BeTimes.id– Sebuah usulan mengejutkan bergulir dari meja Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada awal Juni 2026. Sang menteri, Natalius Pigai, melempar wacana agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pintu bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki jabatan utama nonoperasional di Korps Bhayangkara.

Namun, alih-alih mendapat sambutan hangat, usulan ini justru memantik polemik baru di Senayan. Kementerian HAM kini dituding tengah “offside” dan mengabaikan gunungan pekerjaan rumah (PR) penegakan HAM yang jauh lebih mendesak.

Penelusuran dinamika ini bermula pada Jumat (5/6). Dalam pernyataan resminya, Natalius Pigai menegaskan bahwa momentum revisi UU Polri harus dimanfaatkan untuk memperkuat supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Pigai membayangkan posisi eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya di bidang administrasi, perencanaan, keuangan, transformasi digital, hingga pengawasan internal (inspektorat) tidak lagi dimonopoli oleh jenderal bintang dua atau tiga, melainkan bisa diisi oleh ahli sipil.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujar Pigai, menggunakan argumen asas resiprokal (timbal balik).

Komentar