UU Polri Baru: Polisi Aktif di Jabatan Sipil Luar Ketentuan Wajib Mundur atau Pensiun

Hukum60 Dilihat

BeTimes. Id–Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR pada Selasa (9/6/2026) resmi mengatur ketentuan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar ketentuan yang telah disepakati wajib mengundurkan diri atau pensiun.

​”Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6).​

Berdasarkan UU Polri baru tersebut, personel aktif hanya dapat mengisi jabatan di luar Korps Bhayangkara pada kementerian atau lembaga (K/L) yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, atau melalui keputusan Presiden.​

Kementerian atau lembaga yang dimaksud harus bergerak di tiga bidang utama, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; penegakan hukum; serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

​”Hal ini dicontohkan seperti pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Korpolkam, Kementerian Hukum (Kemenkum), atau Badan Narkotika Nasional (BNN),” jelas Habiburokhman.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *