Meski demikian, pengisian jabatan di luar instansi tersebut masih dimungkinkan dengan syarat yang sangat ketat. Aturan ini tercantum dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan (4) yang masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 bentukan pemerintah.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa ada dua kondisi khusus yang membolehkan hal tersebut.
Pertama, adanya permintaan resmi dari K/L terkait yang membutuhkan kemampuan atau keahlian spesifik dari anggota Polri. Kedua, berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.
“Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” kata Edward saat membacakan usulan Ayat (4).
Edward menambahkan bahwa mekanisme teknis mengenai pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh anggota Polri ini nantinya akan diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).(ralian)
