Rugi Rp24,5 Miliar akibat Klaim Fiktif BPJS TK, Sidang Akan Digelar pekan Depan

Hukum89 Dilihat

BeTimes.id– Sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sebesar Rp24,5 miliar akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/7) mendatang.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa menyampaikan, agenda persidangan berikutnya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari klaster perusahaan.

“Saudara terdakwa kembali ke rumah tahanan. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, sama seperti hari ini,” ujar I Wayan Yasa saat menutup persidangan, Kamis (23/7).

Menanggapi rencana kehadiran saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim meminta agar proses pembuktian tidak memakan waktu terlalu lama demi efisiensi sidang. Langkah ini didukung oleh tim penasihat hukum terdakwa yang berharap perkara segera diselesaikan demi kepastian hukum klien mereka.

“Kami berharap proses persidangan tidak terlalu lama karena para terdakwa juga memiliki hak untuk segera memperoleh kepastian hukum dan pembelaan,” kata penasihat hukum di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *