Rugi Rp24,5 Miliar akibat Klaim Fiktif BPJS TK, Sidang Akan Digelar pekan Depan

Hukum93 Dilihat

Negara Rugi Rp 24,5 Miliar
Dugaan praktik rasuah klaim fiktif ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Praktik haram ini ditengarai telah berlangsung selama kurun waktu satu dekade, yakni 2014 hingga 2024.

Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.548.667.498, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.

“Selama periode 2015 sampai 2024, terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24,5 miliar,” papar JPU saat membacakan dakwaan.

Modus yang digunakan adalah memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim JKK, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat keterangan perusahaan, hingga dokumen rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *