Rugi Rp24,5 Miliar akibat Klaim Fiktif BPJS TK, Sidang Akan Digelar pekan Depan

Hukum94 Dilihat

Setelah dana dikucurkan ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana tersebut ke rekening pribadinya. Dari uang tersebut, Renu membagikan sekitar 25 persen sisanya kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Dari total kerugian negara tersebut, Renu diduga mengantongi uang hasil korupsi sebesar Rp16,3 miliar, Sri Listiani menerima Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho mendapatkan Rp1,63 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *