Meskipun detail petitum permohonan belum ditampilkan secara publik, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo ini pada Senin (29/6) mendatang.
Berkas Lengkap, Roy Suryo Tidak Ditahan
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyatakan penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa rampung. Berkas perkara beserta barang bukti yang mayoritas berupa dokumen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk bersiap menghadapi persidangan.
Kendati berstatus tersangka, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dr. Tifa.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diambil setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Selain adanya jaminan dari pihak keluarga, kedua tersangka juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif.”Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo. (ralian)
