Terkait laporan warga yang telah disampaikan ke berbagai lembaga—mulai dari BPN, TNI, DPR RI, DPRD, hingga Ombudsman—DPRD DKI meminta seluruh institusi objektif. Rio menyoroti proses penerbitan sertifikat hak pakai yang dipersoalkan warga dan mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi prosedur.
“Kalau memang ditemukan ada proses yang belum sesuai ketentuan, tentu akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI tersebut.
Asal-mula Konflik Lahan
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P dapil Jakarta Pusat, Wa Ode Herlina, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari keresahan warga Jalan Kwini yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Warga terkejut atas klaim kepemilikan sepihak yang disertai pemasangan plang oleh pihak Kodam.
Wa Ode menyatakan, pihaknya bersama Badan Bantuan Hukum untuk Rakyat (BBHR) DPC PDI-P Jakarta Pusat telah memberikan pendampingan hukum kepada warga sejak awal. Ia meminta agar semua pihak, termasuk TNI, mengedepankan dialog.
“Saya berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menghuni kawasan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Wa Ode. (ralian)
