Menurut Deddy, kepala daerah harus tetap dipilih langsung sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini dan sejalan dengan semangat reformasi.
“Tidak ada wacana lagi. Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat,” ujar Anggota Komisi II DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pada Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak atau tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh para pemohon.”Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
