Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan bahwa mekanisme pilkada hingga saat ini konsisten berpedoman pada asas-asas pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
MK juga merujuk pada sejumlah putusan terdahulu yang tetap mempertahankan konstitusionalitas pilkada langsung.
Perkara ini sebelumnya diajukan empat pemohon, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada karena khawatir frasa tersebut multitafsir dan dapat membuka celah pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Melalui gugatan tersebut, para pemohon sejatinya meminta kepastian konstitusional agar hak kedaulatan rakyat yang lahir dari era reformasi ini tidak berubah.
Namun, dengan adanya penegasan dari MK dalam putusan terbaru ini, status pilkada langsung dinyatakan tetap mutlak dan tidak berubah.(ralian)
