BeTimes.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi awal dugaan korupsi rekayasa klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014-2024.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah Renu Arianthi Sani (mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera), serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho (keduanya mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan).
Berdasarkan keterangan dihimpun dari persidangan, bahwa kongkalikong ini bermula pada tahun 2014 saat Sri Listiani baru berpindah tugas menjadi verifikator JKK.
Di saat bersamaan, Renu mengajukan klaim JKK yang kemudian ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja. Renu lantas menanyakan solusi agar klaim tetap dapat dicairkan.
Menanggapi hal tersebut, Sri Listiani diduga meminta Renu untuk merekayasa dokumen pendukung serta melakukan penggelembungan (mark up) nilai kuitansi rumah sakit.”Sri Listiani meminta Renu mengubah dokumen absensi sehingga seolah-olah peserta sedang bekerja saat kecelakaan terjadi.
Selain itu, nilai klaim juga diminta di-mark up dengan cara mengubah nominal pada kuitansi rumah sakit,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Setelah klaim cair, selisih kelebihan pembayaran tersebut ditransfer ke rekening Renu dan hasilnya dibagi dua dengan Sri Listiani.
Merembet ke Klaim Fiktif Menggunakan Identitas Orang LainModus operandi ini semakin meluas ketika Sri Listiani dipindahkan ke Kantor Cabang Cilandak.
Ia memperkenalkan Sayoko Adi Nugroho sebagai penggantinya di Kantor Cabang Gatot Subroto 1. Renu kemudian menjajaki kemungkinan mengajukan klaim menggunakan identitas orang yang sama sekali tidak pernah mengalami kecelakaan.”Renu menanyakan apakah klaim dapat diajukan menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Sri Listiani menjawab, ‘dicoba saja,'” kata jaksa.Sejak saat itu, para terdakwa sepakat mengajukan ratusan klaim JKK fiktif.
Untuk mempermudah proses pemalsuan, Sri Listiani bahkan meminjamkan dokumen klaim asli yang telah dibayarkan sebagai contoh penyusunan dokumen rekayasa bagi Renu.
Total 391 Klaim DirekayasaBerdasarkan audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa selama satu dekade tersebut.
Dana hasil pencairan ilegal sebesar Rp24,5 miliar itu diduga dinikmati oleh ketiga terdakwa dengan rincian, Renu Arianthi Sani sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani (Rp5,9 miliar), dan Sayoko Adi Nugroho (Rp1,63 miliar)Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (ralian)
