Penerapan sistem tersebut dilakukan dengan mekanisme pergantian titik buang setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan untuk pembuangan sampah akan ditutup selama tujuh hari, sementara aktivitas pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.
Mekanisme itu, lanjut Dudi, diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi menuju controlled landfill.
“Dengan pengaturan titik buang yang lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali,” ujarnya.
Selain pemasangan media penutup, Pemprov DKI juga akan memasang geomembrane secara bertahap di area landfill. Material tersebut berfungsi meningkatkan perlindungan area timbunan sampah sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan.
Dudi mengatakan penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing.
