Pramono memastikan lahan yang beralih fungsi akan dikembalikan menjadi waduk sesuai rencana awal.”Iya, kita akan jadikan waduk,” kata Pramono singkat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak tegas para pelaku penimbunan sampah ilegal.
Pramono menekankan bahwa kelompok yang terlibat wajib mengganti kerugian atas dampak yang muncul.”Besok kita tetapkan biaya kompensasi yang harus ditanggung kelompok itu. Mereka bergerak sebagai kelompok, bukan perorangan,” pungkasnya. (ralian)
