Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Kemensos, KPK Cegat Rudy Tanoe ke Luar Negeri

Hukum66 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga perseorangan dan dua korporasi.Seiring penetapan tersangka, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci identitas seluruh tersangka. Namun, salah satu nama tersangka terungkap setelah Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “BRT, Komisaris Utama PT DNR,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8).

Rudy telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus ini. Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap sah.

KPK telah mengumumkan ada lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada tahun 2020. Tersangka terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *