KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Pajak di KPP Pratama Banjarmasin, Uang Rp9,5 Miliar Dikembalikan

Hukum18 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengajuan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, salah seorang saksi diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp9,5 miliar. Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK untuk menelusuri aliran dana dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi serta menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8).

Namun belum dirincikan identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut. Informasi sementara, uang itu didapat dari wajib pajak.

“Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyebut telah mengembangkan penyidikan kasus tersebut. KPK mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.

“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik pertama terkait pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

  1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
  2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *