Status Guru PPPK Daerah Akan Dipindahkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Pendidikan30 Dilihat

BeTimes.id– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan terdapat dua hal yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat terkait guru PPPK.

Pertama, pemerintah daerah berharap mendapat bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Kedua, adanya alih status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” ujar Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *