Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Beranda
  • #12174 (tanpa judul)
  • ADV
  • Bet West
  • Blog
  • Disclaimer
  • Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Ajak Peserta Didik Manfaatkan Teknologi Informasi
  • Elementor Recipe
  • Home
  • Home Recipe
  • HUT KABUPATEN BEKASI 72
  • Indeks Berita
  • Kadisdik Imam Faturochman:MPLS Penting Bagi Peserta Didik untuk Beradaptasi Dengan Budaya Belajar
  • Karang Taruna dan PMI Kota Bekasi Gelar Fogging di Kota Baru
  • Kontak
  • Kunjungi Kantor BPBD, Wawali Harris Bobihoe Sebut Banyak Inovasi dan Edukatif
  • My Bookmarks
  • Pedoman Media Siber
  • Pemkot Bekasi Adakan Bimtek Keuangan Untuk BKM Bumi Patriot
  • Redaksi
  • Selamat Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Bekasi
  • Terms of Service
  • Topic 13246
  • VISI dan MISI
  • Wali Kota Bekasi Tinjau Relokasi Pedagang Plaza Pondok Gede
  • Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo
  • Beranda
  • #12174 (tanpa judul)
  • ADV
  • Bet West
  • Blog
  • Disclaimer
  • Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Ajak Peserta Didik Manfaatkan Teknologi Informasi
  • Elementor Recipe
  • Home
  • Home Recipe
  • HUT KABUPATEN BEKASI 72
  • Indeks Berita
  • Kadisdik Imam Faturochman:MPLS Penting Bagi Peserta Didik untuk Beradaptasi Dengan Budaya Belajar
  • Karang Taruna dan PMI Kota Bekasi Gelar Fogging di Kota Baru
  • Kontak
  • Kunjungi Kantor BPBD, Wawali Harris Bobihoe Sebut Banyak Inovasi dan Edukatif
  • My Bookmarks
  • Pedoman Media Siber
  • Pemkot Bekasi Adakan Bimtek Keuangan Untuk BKM Bumi Patriot
  • Redaksi
  • Selamat Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Bekasi
  • Terms of Service
  • Topic 13246
  • VISI dan MISI
  • Wali Kota Bekasi Tinjau Relokasi Pedagang Plaza Pondok Gede
  • Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo
Subscribe
Close

Search

  • Beranda
  • #12174 (tanpa judul)
  • ADV
  • Bet West
  • Blog
  • Disclaimer
  • Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Ajak Peserta Didik Manfaatkan Teknologi Informasi
  • Elementor Recipe
  • Home
  • Home Recipe
  • HUT KABUPATEN BEKASI 72
  • Indeks Berita
  • Kadisdik Imam Faturochman:MPLS Penting Bagi Peserta Didik untuk Beradaptasi Dengan Budaya Belajar
  • Karang Taruna dan PMI Kota Bekasi Gelar Fogging di Kota Baru
  • Kontak
  • Kunjungi Kantor BPBD, Wawali Harris Bobihoe Sebut Banyak Inovasi dan Edukatif
  • My Bookmarks
  • Pedoman Media Siber
  • Pemkot Bekasi Adakan Bimtek Keuangan Untuk BKM Bumi Patriot
  • Redaksi
  • Selamat Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Bekasi
  • Terms of Service
  • Topic 13246
  • VISI dan MISI
  • Wali Kota Bekasi Tinjau Relokasi Pedagang Plaza Pondok Gede
  • Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo
  • Beranda
  • #12174 (tanpa judul)
  • ADV
  • Bet West
  • Blog
  • Disclaimer
  • Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Ajak Peserta Didik Manfaatkan Teknologi Informasi
  • Elementor Recipe
  • Home
  • Home Recipe
  • HUT KABUPATEN BEKASI 72
  • Indeks Berita
  • Kadisdik Imam Faturochman:MPLS Penting Bagi Peserta Didik untuk Beradaptasi Dengan Budaya Belajar
  • Karang Taruna dan PMI Kota Bekasi Gelar Fogging di Kota Baru
  • Kontak
  • Kunjungi Kantor BPBD, Wawali Harris Bobihoe Sebut Banyak Inovasi dan Edukatif
  • My Bookmarks
  • Pedoman Media Siber
  • Pemkot Bekasi Adakan Bimtek Keuangan Untuk BKM Bumi Patriot
  • Redaksi
  • Selamat Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Bekasi
  • Terms of Service
  • Topic 13246
  • VISI dan MISI
  • Wali Kota Bekasi Tinjau Relokasi Pedagang Plaza Pondok Gede
  • Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Opini

Sentralisasi Guru PPPK dan Dilema Kesejahteraan ASN: Janji Manis yang Menagih Kepatuhan UU

By erickman
Agustus 24, 2026 3 Min Read
0

BeTimes.id– Pemerintah mencoba menyelesaikan masalah guru pemerintah yang selama ini tidak mendapat kepastian hukum untuk status kepegawaiannya, yang menyasar Guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS.

Lalu status guru PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu daerah dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Pusat.

Tentunya kebijakan ini belum menyelesaikan masalah tentang guru honorer karena masih banyak masalah yang dihadapi guru honorer, yang selama ini memiliki ketidakpastian, yaitu masalah ketidakpastian status, upah, jaminan sosial, kepastian karir, dsb.

Secara umum, Pemerintah juga belum mampu menyelesaikan masalah guru yang bekerja untuk swasta, yang juga masih banyak memiliki masalah, seperti kepastian status, upah, jaminan sosial, kepastian karir, dsb. Masih banyak guru swasta yang diupah jauh dari ketentuan upah minimum yang berlalu, tidak didaftarkan ke jaminan sosial, dsb.

Dengan kebijakan menetapkan guru PPPK Paruh Waktu dan PPP Penuh Waktu dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat pun harus memastikan kesejahteraan guru tersebut, yang tidak boleh didiskriminasi dari pegawai pemerintah lainnya, seperti upah dan tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan kinerja.

Demikian juga, PPPK harus mendapatkan seluruh program jaminan sosial yaitu JKN, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, sesuai amanat UU 20 tahun 2023 tentang ASN (UU ASN).

Sampai saat ini saja masih banyak guru PPPK Paruh dan PPP Penuh Waktu yang tidak didaftarkan di program jaminan pensiun, padahal sudah sangat jelas dan tegas diamanatkan UU ASN bahwa seluruh ASN (termasuk PPPK) wajib ikut semua program jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.

Mengacu pada UU ASN, dengan sangat jelas dan tegas di Pasal 21 sampai 23 mengamanatkan pengelolaan jaminan sosial ASN (PNS dan PPPK) diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan ke TASPEN.

Namun Pemerintah masih belum patuh pada UU ASN-nya sendiri, walaupun seringkali masyarakat mendengar keluhan Menteri Keuangan tentang program Pensiun PNS yang disebutkan memberatkan APBN tiap tahun. Selain itu, dengan diserahkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maka iuran JKm bagi ASN adalah 0,3 persen dari upah. Di TASPEN, iuran JKm ASN adalah 0.72 persen, lebih besar dibandingkan iuran JKm di BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah pernah diingatkan KPK tapi tetap saja berjalan. Ada inefisiensi iuran JKm dari APBN.

Bila seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PNS dan PPPK diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sesuai amanat UU ASN maka Pemerintah akan lebih efisien dalam mengelola APBNnya, karena pada saat seorang ASN pensiun maka tanggungjawab membayarkan Dana JHT dan Pensiunnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak ada lagi kaitannya dengan APBN.

Pada saat ASN masuk menjadi pegawai pemerintah maka tugas Pemerintah adalah membayarkan iuran jaminan sosial ASN. Untuk program JHT dan Jaminan Pensiun, para ASN juga turut mengiur (pemerintah dan ASN mengiur). Pemerintah membayarkan iuran sebagai pemberi kerjanya ASN.

Tentunya keuntungan bagi ASN yang didaftarkan seluruh program jaminan sosialnya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah keberlanjutan kepesertaan program jaminan sosial. Bila status PPPK-nya selesai dan pekerja beralih menjadi pegawai swasta maka kepesertaan jaminan sosialnya bisa dilanjutkan tetap di BPJS Ketenagakerjaan, dan ini akan menambah masa kepesertaan untuk mendapat manfaat pasti di program Pensiun dan dana JHT dilanjutkan.

Demikian juga bila selepas PPPK dan beralih menjadi wiraswasta maka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan juga bisa dilanjutkan. Khusus program Jaminan Pensiun, pemerintah harus membuka akses pekerja di luar hubungan kerja menjadi peserta jaminan pensiun, yang memang selama ini sudah dibuka aksesnya oleh Pasal 8 ayat (2) Perpres 109 tahun 2013, namun Pemerintah tidak menjalankan pasal tersebut.

Peralihan status menjadi pegawai pemerintah pusat yang dibayarkan APBN harus memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK, termasuk jaminan sosial. Pemerintah harus mematuhi UU ASN dan segera mendaftarkan ASN yang baru ke BPJS Ketenagakerjaan. Biarlah jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PNS yang ada saat ini tetap dikelola TASPEN, namun yang baru seperti PPPK yang dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan peralihan PPPK ke pusat benar benar mematuhi regulasi dan memastikan kesejahteraan yang nyata, sehingga tidak ada persepsi lain dari peralihan tersebut, misalnya diduga sebagai lumbung suara untuk pilpres 2029 dan upaya mendukung pelaksanaan MBG. Kalau dibayar APBN maka kendali kepegawaian ada ditangan pemerintah pusat, bukan pemda lagi.(Timboel Siregar, BPJS Watch)

Post Views: 34
Author

erickman

Follow Me
Other Articles
Previous

Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Walikota Bekasi Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia

Next

Sentralisasi Guru PPPK dan Dilema Kesejahteraan ASN: Janji Manis yang Menagih Kepatuhan UU

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 bekasitimes.id — . All rights reserved. Powerred by DAMANRU COMPUTER INDONESIA