Diduga Memuat Berita Hoaks, Sebuah Media Daring Dilaporkan ke Dewan Pers

Hukum517 Dilihat

BeTimes.id– Media Daring De, diduga memuat berita hoaks tentang KDRT dan Penggelapan Uang Isteri , dilaporkan ke Dewan Pers, Jl. kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).

Pengaduan itu diterima Staff Pengaduan Dewan Pers. Media daring tersebut memuat berita berjudul, “Tersandung Kasus KDRT dan Penggelapan Uang Isteri, Pegawai FL Technichs Indonesia Resmi Jadi Tersangka” dinilai kuasa hukum MIM (29), Ralian Jawalsen, telah melakukan Trial by Pres atau penghakiman media terhadap kliennya yang diberitakan.

“Pemberitaan cenderung tendensius, fitnah, dan melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami MIM. Tanpa adanya chek and balances, yang ada merugikan klien kami,”ujar Ralian.

Menurutnya, berita ditulis dalam bentuk opini wartawannya, tanpa ada wawancara kepada nara sumber korban KDRT dan yang diduga MIM yang menjadi pelaku. “Sebelumnya kami sebagai kuasa hukum sudah melakukan somasi kepada media De untuk meminta maaf kepada klien akibat pemberitaan media tersebut yang dinilai hoaks, karena pemuatan berita tersebut cenderung opini si wartawan, dan tidak memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik pemberitaan berdasarkan fakta,” tandas Ralian.

Sementara itu, Staff Pengaduan, Maria, mengatakan, menerima laporan Dewan Pers terhadap MIM bersama dengan kuasa hukumnya. “Kami menerima laporan yang bersangkutan (MIM), dan satu minggu akan mempelajari laporan tersebut.Sebelumnya, De atas nama SA memberitakan dengan judul, “Tersandung Kasus KDRT dan Penggelapan Uang Isteri, Pegawai FL Technichs Indonesia Resmi Jadi Tersangka”, pada Selasa 5 Agustus 2025.

Media de itu, beralamat Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur itu, memuat opini wartawan tanpa ada nara sumber dalam pemeberitaan, dan tanpa fakta hukum.

Selanjutnya, menyebutkan MIM dalam pemberitaan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melakukan penelantaran isteri dan anak dan melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik isteri, yang digunakan bukan kebutuhan rumah tangga.

Sebaliknya menyebut MIM melakukan penggelapan dengan main judi online, hingga bersenang-senang dengan wanita penghibur. “Ini benar-benar fitnah, tanpa ada pemberitaan yang berimbang, dan tindak ada nara sumber dalam pemberitaan tersebut. Saya yang diberitakan sangat dirugikan. Sampai-sampai membawa tempat saya bekerja,” tandas MIM.

Terkait pemberitaan, Pemimpin Redaksi De, berinisial R, mengatakan, siap mempertanggungjawabkan baik secara internal redaksi maupun melalui mekanisme Dewan Pers. “Wartawan kami atas nama SA telah bekerja sesuai kaidah jurnalistik, dan berdasarkan bukti akurat, dan memiliki arsip pendukung yang lengkap,” katanya. (Dean)

Komentar