BeTimes.id– Dua tersangka pelaku tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dan pembuatan objek pornografi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH. SIK.MH, menjelaskan Peristiwa itu terjadi Kamis (15/5) di Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku pertama adalah SDA (32), seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban BK (18). Pelaku kedua MR (23), seorang pekerja keamanan (security) asal Kota Tangerang.
Modus yang dilakukan, kata Kapolres, bermula ketika korban selesai mandi dan kembali ke kamar dalam keadaan mengenakan handuk. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku SDA merekam aktivitas korban menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di dekat kakinya, seolah-olah sedang bermain dengan anak yang diasuhnya.
“Rekaman ini dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2025. Semua adegan korban saat berganti pakaian direkam SDA secara diam-diam,” ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau CCTV rumah dan melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa rekaman tersebut telah dikirim SDA kepada pelaku MR. Pengiriman dilakukan karena SDA diancam MR, apabila tidak mengirimkan video korban, MR akan menyebarkan video pribadi SDA kepada keluarganya.






Komentar