BeTimes.id– Bandar narkoba penyetor uang Rp 2,8 miliar ke mantan Kapolres Bima AKBP Didik, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya dicokok, di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
Erwin hendak kabur ke Malaysia saat akan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Namun upaya langkah seribu yang ingin dilakukan Erwin berhasil digagalkan di Tanjung Balai.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan saat penangkapan, Ko Erwin diduga hendak kabur menggunakan kapal menuju Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebrangan menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2).
Kevin mengatakan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap kepolisian. “Ada (perlawanan), tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.






Komentar