Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK, Sejumlah Advokat Tuntut Kepastian Hak Korban di Sumatera Utara

Hukum49 Dilihat

BeTimes.id– Indonesia secara geografis terletak di kawasan cincin api (ring of fire), menjadikannya negara dengan tingkat kerentanan bencana alam yang sangat tinggi.

Kondisi geologi yang aktif dan perubahan iklim global menuntut negara untuk hadir memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Meskipun Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai payung hukum, namun dalam praktiknya, sistem penanganan yang ada dinilai masih menghadapi berbagai kendala.

Masalah kecepatan respons, ketidakjelasan status bencana, hingga pengabaian hak-hak korban menjadi persoalan yang terus berulang.Kondisi memprihatinkan ini secara nyata terjadi pada masyarakat terdampak bencana di beberapa wilayah Sumatera Utara.

Hingga lebih dari 100 hari pasca-bencana, warga masih hidup dalam ketidakpastian tanpa adanya progres pembangunan kembali rumah yang rusak.

Komentar