Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK, Sejumlah Advokat Tuntut Kepastian Hak Korban di Sumatera Utara

Hukum53 Dilihat

“Perjuangan ini kami lakukan karena panggilan hati nurani. Kami melihat langsung bagaimana bencana menghancurkan kehidupan, memisahkan keluarga, dan meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak yang kehilangan orang tua. Ketika negara tidak hadir secara cepat, penderitaan korban menjadi berlipat ganda,” ujar salah satu perwakilan pemohon.

Langkah hukum ini didasarkan pada mandat Pembukaan UUD 1945 serta jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi warga negara, menjamin tempat tinggal yang layak, dan memelihara masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.

Harapan bagi Perubahan SistemikPengujian materiil ini bertujuan untuk:Mendorong kejelasan mekanisme penetapan status bencana secara transparan.

Memperkuat kewajiban negara dalam pemulihan kehidupan korban bencana secara cepat.Menghilangkan kekosongan hukum akibat keterlambatan pembentukan peraturan pelaksana (Pasal 84 UU a quo).

Mencegah penyalahgunaan diskresi pemerintah yang sarat kepentingan politik.Para penggungat menegaskan bahwa langkah ini dilakukan secara ikhlas tanpa imbalan ekonomi maupun kepentingan politik.

Komentar