Ketukan Palu MK: Parpol Main-Main dengan Kuota Perempuan, Siap-Siap Didiskualifikasi

Politik517 Dilihat

BeTimes.id– Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi lahirnya babak baru bagi lanskap politik perempuan di Indonesia.

Lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK resmi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, aturan tidak lagi ompong.

Partai politik yang nekat mengabaikan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg, harus bersiap menerima konsekuensi paling pahit: diskualifikasi dari pemilu DPR/DPRD.

Gugatan yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia ini berhasil meruntuhkan stigma bahwa pasal keterwakilan perempuan adalah Lex Imperfecta alias norma hukum yang tidak berdaya karena tanpa sanksi.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir menegaskan ini adalah fondasi demi mewujudkan kontestasi pemilu yang adil dan mengikis diskriminasi gender. Bak gayung bersambut, ketukan palu hakim konstitusi ini memicu gelombang optimisme sekaligus catatan kritis dari para srikandi politik di Senayan.

Komentar