Politikus Partai Gerindra ini juga mengonfirmasi bahwa syarat tegas 30 persen keterwakilan perempuan beserta sanksinya akan langsung diadopsi dalam aturan hukum positif yang baru.
“Saya pikir, nanti kita akan masukkan (putusan MK ini) ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” pungkas Dasco.
Palu telah diketok, dan hukum telah digariskan. Kini, bola panas berada di tangan partai politik: berkomitmen melahirkan kader perempuan yang berkualitas, atau tersingkir dari gelanggang pemilu sebelum berkompetisi. (ralian)
