Ketukan Palu MK: Parpol Main-Main dengan Kuota Perempuan, Siap-Siap Didiskualifikasi

Politik820 Dilihat

Politikus Partai Gerindra ini juga mengonfirmasi bahwa syarat tegas 30 persen keterwakilan perempuan beserta sanksinya akan langsung diadopsi dalam aturan hukum positif yang baru.

“Saya pikir, nanti kita akan masukkan (putusan MK ini) ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” pungkas Dasco.

Palu telah diketok, dan hukum telah digariskan. Kini, bola panas berada di tangan partai politik: berkomitmen melahirkan kader perempuan yang berkualitas, atau tersingkir dari gelanggang pemilu sebelum berkompetisi. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *