Bukan Sekadar Angka Administratif
Bagi Nurul Arifin, politisi senior Partai Golkar, putusan ini adalah angin segar yang akan memperkuat posisi tawar perempuan di ranah legislasi dan pengambilan keputusan. Namun, Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan bahwa ketegasan di atas kertas harus berwujud nyata di lapangan.
“Sangat setuju dengan keputusan MK,” ujar Nurul, Rabu (27/5). “Salut untuk MK yang memberi perhatian pada konsistensi implementasi pasal ini. Tapi, diperlukan sikap tegas dari semua pihak agar putusan ini benar-benar berdampak pada Pemilu 2029 kelak.”
Senada dengan Nurul, Sekretaris Jenderal Perempuan Demokrat Republik Indonesia, Lasmi Indaryani, memandang putusan ini sebagai langkah sakral untuk mendongkrak kualitas demokrasi. Menurutnya, politik bukan sekadar urusan mencukupi syarat administratif untuk lolos verifikasi.
“Kehadiran perempuan di parlemen itu menghadirkan perspektif, pengalaman, dan kebijakan yang lebih inklusif bagi masyarakat. Putusan MK ini memberi ruang nyata bagi kader perempuan untuk bersaing sehat dan menempati posisi strategis,” tegas Anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.
Tantangan Gerakan Bersama dan Kaderisasi Nyata
Melihat dari sudut pandang perjuangan hak, Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh menilai peluang emas untuk memperjuangkan aspirasi kaum hawa kini terbuka lebih lebar. Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menitipkan pesan penting: perjuangan ini tidak bisa dibebankan kepada partai politik sendirian.
