BeTimes.id– Adu narasi mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi mahkota untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proyek yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP sekaligus KPA 2020–2021 Mulyatsyah, mantan Direktur SD sekaligus KPA 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta mantan Staf Khusus Menteri Fiona Handayani.
Fokus JPU tertuju pada relasi antara pejabat karier kementerian dengan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Jaksa mempertanyakan apakah wewenang kedua Stafsus tersebut melampaui batas hingga memicu tekanan di kalangan pejabat eselon.”Apakah keberadaan Fiona sebagai Staf Khusus Menteri membuat kalian takut, merasa menyebalkan, atau bagaimana?” tanya jaksa kepada Mulyatsyah dan Sri.
Mulyatsyah menilai gaya kepemimpinan Fiona cenderung melampaui kapasitasnya sebagai penasihat. “Penilaian saya, dia terlalu overconfident dalam memimpin rapat. Seharusnya Stafsus hanya memberi saran kepada menteri, bukan aktif memimpin rapat operasional dan menekan pejabat kementerian,” ujar Mulyatsyah.
Senada dengan itu, Sri Wahyuningsih menyebut bahkan pejabat eselon 1 dibuat “kelimpungan” menghadapi dominasi Fiona dan Jurist Tan yang dianggap memiliki pengaruh setara menteri dalam pengambilan keputusan.
Menanggapi tekanan JPU soal personalitas Stafsus, kubu penasihat hukum Nadiem melakukan serangan balik dengan mencecar integritas Mulyatsyah.
Kuasa hukum mempertanyakan aliran dana yang diduga diterima Mulyatsyah dari pihak swasta.”Pak Mulyatsyah ini sepertinya orang bersih. Saya tanya, Anda terima uang berapa dari Mariana Susi (vendor)? Bisa jelaskan?” cecar pengacara Nadiem.
Mulyatsyah akhirnya mengakui adanya penerimaan uang dari Mariana Susi, rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, pasca-proses pengadaan.
Ia berdalih uang tersebut diberikan sebagai “bantuan operasional” untuk pimpinan di lingkungan PAUDasmen, mulai dari Dirjen hingga Direktur.
“Katanya ini bantuan terima kasih untuk operasional pimpinan,” bela Mulyatsyah. Meski begitu, ia tidak merinci total nominal yang diterimanya.
Namun, dalam dakwaan, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar AS.
Sementara itu, saksi Sri Wahyuningsih menegaskan dirinya tidak menerima uang terkait proyek tersebut.Nadiem Bantah Beri Arahan Khusus.
Di sisi lain, Nadiem Makarim menggunakan kesempatan persidangan untuk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi khusus untuk memenangkan produk tertentu.
Nadiem mencecar Ibrahim Arief dan Fiona Handayani mengenai ada tidaknya tekanan darinya terkait pemilihan sistem operasi Chrome (ChromeOS).
“Mas Ibam, dari Januari sampai 6 Mei (2020), apakah ada dorongan WhatsApp dari saya, arahan, desakan, atau paksaan untuk memilih Chrome OS?” tanya Nadiem.“Tidak ada,” jawab Ibrahim singkat. Nadiem tampak menghela napas panjang mendengar jawaban tersebut sebelum melontarkan pertanyaan serupa kepada Fiona, yang juga dijawab dengan kata “tidak ada”.
Nadiem juga mengklarifikasi mengenai rapat krusial pada 6 Mei 2020 yang disebut jaksa sebagai formalitas untuk memuluskan proyek.
Namun, Fiona menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan inisiatif tim teknis (PAUDasmen dan tim teknologi) untuk memberikan update kebijakan prioritas, yang juga melibatkan Inspektorat Jenderal demi transparansi.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka fantastis tersebut diduga berkaitan dengan investasi Google ke Gojek (PT AKAB), di mana Nadiem dituding menyalahgunakan wewenang agar Google menjadi penguasa pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia melalui produk Chromebook.
Atas perbuatannya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ralian)






Komentar