BeTimes.id– Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai alasan pencekalan musisi Tyo Nugros di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Mantan drummer Dewa 19 tersebut sebelumnya batal terbang ke Malaysia untuk menggelar konser, Sabtu (6/6).
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pencekalan ini berkaitan dengan proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adi kepada wartawan, Kamis (11/6).
