Adi mengungkapkan, saat ini ada piutang negara dari suatu badan usaha tertentu yang harus segera diselesaikan. Badan usaha tersebut diketahui memiliki keterkaitan erat dengan Tyo Nugros.
Meski demikian, pihak DJKN belum bisa membeberkan secara rinci mengenai detail kasus atau nominal piutang yang menjerat Tyo Nugros.
Alur Permohonan Pencekalan
Secara terpisah, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pencekalan ini dilakukan atas permintaan resmi dari internal Kemenkeu. Direktorat Jenderal Imigrasi mengeksekusi pencekalan tersebut berdasarkan permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
“Terkait apa permasalahannya, [bisa] ditanyakan ke KPKNL. Sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (ralian)
