BeTimes.id– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada tetap secara langsung, telah menutup ruang wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Hal itu dikemukakan Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu sejalan dengan semangat reformasi, khususnya mengenai hak rakyat menentukan pemimpinnya.
“Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini, juga selaras dengan pikiran PDI-P serta kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD beberapa waktu lalu,” kata Deddy, kepada wartawan, Kamis (2/7).
Deddy mengatakan, seharusnya debat soal pilkada sudah selesai mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Ditegaskan, PDI-P sejak awal telah menyatakan penolakan terhadap gagasan pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.
