BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9).
Fahd menjadi satu dari 17 orang yang ditangkap terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Fahd Arafiq, OTT ini juga menjaring sejumah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Budi menjelaskan, penindakan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan suap perizinan lahan. “Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK menyita barang bukti berupa uang tunai mata uang Rupiah dan valuta asing (valas). Uang tunai tersebut dikemas dalam kardus, boks, hingga 20 koper.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi.
Hingga Senin malam, lembaga antirasuah belum membeberkan detail peran Fahd Arafiq maupun konstruksi perkara secara rinci. KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai hukum acara pidana untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (ralian)
