Kasus Keracunan MBG, DPR Sebut Penyedia Makanan Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

BeTimes.id– Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan bahwa sanksi pidana maupun gugatan perdata dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia makanan yang menyebabkan keracunan masal, termasuk dalam kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau dari sisi pidana kan cukup jelas ya, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman dan tidak layak,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

Selain jerat pidana, Charles menyebut korban juga dapat menempuh jalur perdata melalui gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan tersebut dapat ditujukan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun lembaga negara pengelola program. Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak proaktif tanpa menunggu laporan resmi dari korban.

“Pihak aparat penegak hukum bisa berjalan sendiri karena ini kan bukan delik aduan. APH bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, baik itu SPPG maupun Badan Gizi Nasional,” tegasnya.

Pernyataan DPR ini merespons insiden keracunan MBG yang kembali berulang. Sebanyak 79 siswa di Kota Pariaman, Sumatera Barat, mendadak bergejala keracunan usai mengonsumsi menu MBG dari SPPG wilayah Pauh, Senin (14/9/2026). Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Rudy Repenaldi Rilis menyatakan saat ini pihaknya tengah memperluas pendataan ke sekolah-sekolah lain yang menerima pasokan dari SPPG tersebut.

Kasus di Pariaman menambah deretan insiden serupa, setelah sebelumnya ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Sidoarjo, Jawa Timur, juga dilaporkan mengalami keracunan makanan MBG pada awal September 2026.(ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *