BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. KPK menegaskan penetapan Silmy sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) telah sesuai prosedur hukum.
“Dalam pokok perkara, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti sah dan diawali pemeriksaan sesuai perundang-undangan,” ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (22/9).
KPK memastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk penetapan status tersangka hingga penahanan, telah diberitahukan kepada pemohon secara resmi. Tim Hukum KPK juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik berdasar hukum.
“Penyidikan oleh Termohon didasarkan pada surat perintah penyidikan yang sah. Penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap Pemohon adalah sah dan berdasar hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka serta penyitaan aset oleh lembaga antirasuah tersebut. Kuasa hukum Silmy, Agus Sudjatmoko, meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan kliennya.
“Pemohon memohon kepada Hakim PN Jaksel untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata Agus dalam sidang perdana, Senin (21/9).
Dalam gugatannya, Silmy memohon pembatalan atas 15 surat yang diterbitkan KPK, termasuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal terbatas WNA yang disinyalir berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Silmy diduga menerima jatah hingga Rp100 juta per minggu, dengan total akumulasi dana yang terkumpul dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti bernilai fantastis. “Tim telah menyita aset bergerak maupun tidak bergerak berupa kendaraan, tanah, dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp150 miliar,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (19/8/2026).
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar. (ralian)
