BeTimes.id– Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga September 2026. Belasan kasus tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel), dan DKI Jakarta.
“Hari ini Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Aswin Sipayung, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2026).
Aswin menjelaskan, dari belasan kasus tersebut, salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter. Kapal tersebut terdeteksi petugas lantaran menunjukkan anomali rute pelayaran.
Dari penggeledahan kapal tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti berupa metamfetamin cair (sabu cair) dengan jumlah mencapai lebih dari 2.000 liter.
“Pada 16 Agustus 2026, tim BNN RI memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal berbendera Tanzania yang beberapa kali berganti nama dan terakhir bernama MV Ocean Porter dengan pola rute pelayaran yang anomaly,” kata Aswin.
“Pada 18 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB, petugas menemukan 8 drum berisi dan 1 drum besi dan 1 water tank fiber berisi cairan metamfetamin sebanyak total 2.156,59 liter yang disimpan di dalam palka kapal,” sambungnya.
