Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak: Usut Tuntas Dugaan Perbuatan Tercela Oknum JPU Kejari Bekasi

Hukum1003 Dilihat

BeTimes.id – Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak, meminta dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, segera diusut tuntas.

Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bekasi ini, diduga meminta imbalan atau menjanjikan kepada keluarga korban kasus senjata tajam atas terdakwa RF (14). Hal ini disampaikan Barita Simanjuntak kepada bekasitimes.id, Minggu (6/1) malam

“Kami akan minta informasi ini ditindak lanjuti unit Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Jam Was Kejagung Republik Indonesia,” kata Barita, dalam pesan WhatsApp-nya.

Barita mendukung penuh jika terbukti benar oknum tersebut wajib ditindak dan diberikan sanksi pemecatan.

“Kita tidak main-main dan tidak mau toleransi untuk perbuatan tercela seperti ini, demi tegaknya wibawa penegak hukum,” katanya.

Dia juga curiga proses penanganan perkara ini sejak awal, apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Alasannya, kasus ini berkaitan dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak.

“Tetapi wajib juga diperiksa proses penanganan perkara ini sejak awal, apakah sudah sesuai SOP. Sebab ini berkaitan dengan UU perlindungan anak, apakah proses penanganan anak berkonflik dengan hukum sudah dilakukan secara benar dan sesuai kaidah, serta asas kepentingan yang terbaik bagi masa depan anak,” jelasnya.

“Dan apakah hak anak yang berkonflik dengan hukum tersebut sudah dilindungi dengan adil, secara proporsional dan profesional,” tegasnya.

Menurut Barita, ia perlu mendalami serta mempertanyakan penyidik perkara ini mulai ditingkat penyidikan, kenapa anak tersebut perlu ditahan.

“Korelasinya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan sama sekali bukanlah tindak pidana, yang kalau dilihat dengan perspektif perlindungan anak memerlukan penahanan,” terangnya.

Selain JPU, Barita juga kecewa dengan proses dari mulai penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan diduga tidak aware dengan kepentingan si anak.

“Melihat dinamika perlindungan anak dan menegakkan aturan hukum pemidanaan seperti kacamata kuda. Ini hal yang sangat serius. Sebab saya melihat gagalnya penegak hukum memahami esensi negara wajib melindungi anak Indonesia,” tuturnya. (tgm)

Komentar