Kasus Camat Pondok Gede Cs Akhirnya Disidangkan di PN Bekasi

Hukum1032 Dilihat

BeTimes.id Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan pemalsuan dokumen akte otentik atas terdakwa Camat Pondok Gede Mardanih Cs, akhirnya digelar Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (7/1).

Pantauan bekasitimes.id para terdakwa yang menggunakan kemeja putih serta batik, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik, datang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan PN Kota Bekasi.

Sidang yang dipimpin Musa Arief Aini  beserta dua hakim anggota, sebelum melanjutkan persidangan langsung menanyakan kabar kesehatan para terdakwa. “Sehat yang mulai,” kata Mardanih Cs.

Musa mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan kepada dua terdakwa tersebut.

Harsini JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi selama membacakan dakwaan mengatakan, bahwa terdakwa diancam dengan pasal 263/264 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan akte dokumen otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun .

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Musa mempertanyakan hal ini kembali kepada terdakwa serta kuasa hukum.

“Apakah sudah jelas,” tanya Musa kepada para terdakwa.

Dan mereka berdua berkata “Jelas majelis hakim,” balas para terdakwa.

Ketua majelis juga mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan eksepsi atas dakawan yang diberikan JPU.

Amir Ajis kuasa hukum terdakwa mengatakan, surat dakwaan yang disampaikan JPU hingga kini belum diberikan kepada para terdakwa.

“Ya, saya mau mengajukan eksepsi, karena surat dakwaan yang di baca oleh penuntut umum hingga kini tidak diberikan lampirannya. Sehingga yang di bacakan JPU, kita tidak terlalu paham. Kita akan melakukan eksepsi pada minggu depan (14/1),” jelas Amir.

Mendengar perkataan itu, majelis hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa agar menjawab dakwaan JPU pada minggu depan.

Usai sidang, Camat Pondok Gede Mardanih Cs memilih tidak memberikan satu katapun tentang persidangan kepada awak media. Dia memilih berjalan untuk memasuki mobil yang sudah disiapkan. (tgm)

Komentar