Berdalih Ada Upaya Hukum SKB Tiga Menteri, Walikota Bekasi Menunda Pecat Oknum PNS Koruptor

Hukum724 Dilihat

BeTimes.id – Aneh, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menunda pemecatan tidak hormat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Alasannya, adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review yang dilakukan para pihak oknum PNS koruptor yang terkena Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Hal ini disampaikan Walikota Bekasi Rahmat Effendi kepada bekasitimes.id, Selasa (29/1).

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pemecatan tidak hormat terhadap oknum PNS koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap tinggal menunggu tandangnya.

“Daerah-daerah kan belum, kita harus hormati yang sedang melakukan upaya hukum. Kalau sekarang kita pecat, besok contohnya Joaninha De Jesus Carvalho kita berhentikan digugat menang,” kata Rahmat Effendi.

Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi,  berdalih dirinya sudah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), minta kejelasan secara hukum.

Disinggung tentang apakah SKB tiga menteri tersebut tidak jelas, sehingga dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengirimkan surat penjelasan, Pepen mengklaim belum ada keputusan untuk memecat.

“Loh coba ada keputusan hukum suruh pecat, kita pecat sekarang. Soalnya mereka kan hukumnya sudah dijalani, kau sekarang bicara sama Kabag hukum saja,” kelitnya.(tgm)

Komentar