Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Bekasi Diduga Ada Kepentingan Penguasa?

Politik704 Dilihat

BeTimes.id – Seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi beberapa bulan lalu, diduga sarat dengan kepentingan penguasa?

Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) seakan tidak penuh dilakukan Pemkot Bekasi.

Hal ini terlihat dalam pasal 117 ayat 1 yang mengatakan, pengumuman lowongan pengisian JPT Pratama wajib dilakukan secara terbuka melalui media cetak nasional dan atau media elektronik.

Menurut Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto, pengangkatan JPT Pratama dilingkungan Pemkot sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).

“Jangankan lewat media massa, sekarang sudah pake Media Sosial (Medsos) saja kita buka seluruh Indonesia,” kata Tri Adhianto kepada bekasitimes.id, Selasa (29/1).

Disinggung tentang pasal 121, berbunyi panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat, Tri berdalih tidak ada kewajiban.

Ketika didesak bahwa itu adalah kewajiban yang tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS, Tri berencana akan membuka jika ada permintaan.

“Karena itu sudah dilakukan, kepala daerah saja tidak tahu hasilnya bahwa itu sepenuhnya dipercayakan ke pansel. Kita percaya kerja pansel secara profesional,” kelitnya.

Sekedar untuk diketahui, dalam persyaratan yang dimunculkan Pemkot Bekasi sebanyak 13 poin diduga tidak mencerminkan pasal 107, hanya 7 poin. (tgm)

Komentar